http://radenbeletz.blogdetik.com/files/2009/09/un-2010-2011.jpg

Adab-adab Di Majlis

#

Berilah izin salam atau mintalah izin kepada orang-orang yang di dalam majlis ketika masuk dan keluar dari majlis tersebut.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk, maka hendaklah ia duduk. Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah salam yang pertama lebih utama daripada yang kedua.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).

Duduklah di tempat yang masih tersisa.
Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu menuturkan, “Apabila kami datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, maka masing-masing dari kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

§ Jangan menyuruh orang lain untuk pindah dari tempat duduknya kemudian anda mendudukinya, akan tetapi berlapang-lapanglah di dalam majlis.
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang tidak boleh memerintah-kan orang lain pindah dari tempat duduknya lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.” (Muttafaq ’alaih).

§ Jangan duduk di tengah-tengah (lingkaran majlis) halaqah.

§ Jangan duduk di antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisah di antara dua orang kecuali seizin keduanya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).

§ Jangan menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu untuk suatu keperluan.
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.” (HR. Muslim).

§ Jangan berbisik berduaan dengan tidak melibatkan orang ke tiga.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian sedang bertiga, maka yang dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian berbaur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.” (Muttafaq ’alaih).

§ Jangan banyak tertawa.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memperba-nyak tawa, karena banyak tawa itu mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

§ Jagalah pembicaraan yang terjadi di dalam forum (majlis). Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang membicarakan suatu pembicaraan, kemudian ia, maka itu adalah amanat.” (HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Amanah bagi yang ditoleh.

§ Jangan melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan perasaan orang lain, seperti menguap, membuang ingus atau bersendawa di dalam majlis.

§ Jangan memata-matai.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang.” (Muttafaq ’alaih).

§ Tutuplah majlis dengan do`a kaffarah majlis. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi banyak gaduh, kemudian sebelum bubar dari majlis itu ia berdo’a,

سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ


“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu;
aku bersaksi bahwasanya tiada yang berhak disembah
selain Engkau; aku memohon ampunan-Mu dan aku bertobat kepada-Mu,”
“Melainkan Allah mengampuni apa yang terjadi di majlis itu baginya.”
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Utamakan duduk bersama orang-orang shalih dan fakir miskin muslimin. Allah  berfirman yang artinya:
“Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”.(Al-Kahfi :28)

§ Isilah majlis dengan ingat kepada Allah agar tidak bernilai kotor di sisi Allah dan kerugian (HR. Abu Daud)

§ Jagalah kebersihan dan bau harum atau kesegaran ruangan.
Bicaralah secara halus dan sopan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'af-kanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. 3:159)


Lihat Selanjutnya Yukzs � Adab-adab Di Majlis

Qunut

#

Al Ustadz Abu Muhammad DzulqarnainPertanyaan :Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adl qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah.

Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?Jawab :Dalam masalah ibadah menetapkan suatu amalan bahwa itu adl disyariatkan {wajib maupun sunnah} terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yg shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yg benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama yg terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : apa yg sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adl tertolak . Dan dalam riwayat Muslim : Siapa yang berbuat satu amalan yg tidak di atas perkara kami maka ia adl tertolak .Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh tiap muslim dalam menilai suatu perkara yg disandarkan kepada agama.Setelah mengetahui hal ini kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.Uraian Pendapat Para UlamaAda tiga pendapat dikalangan para ulama tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus ini adl pendapat Malik Ibnu Abi Laila Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan krn qunut itu sudah mansukh {terhapus hukumnya}. Ini pendapat Abu Hanifah Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adl pendapat Imam Ahmad Al-Laits bin Sa’d Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.Dalil Pendapat PertamaDalil yg paling kuat yg dipakai oleh para ulama yg menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia .Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964 Ahmad 3/162 Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244 Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220 Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132 Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273 Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639 Ad- Daruquthny dalam Sunannya 2/39 Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127 Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al- Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik.Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yg meriwayatkannya dari Ar-Rob i’ bin Anas adl Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar- Rozy mutakallamun fihi . Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : Laysa bil qowy {bukan orang yg kuat} . Berkata Abu Zur’ah : Yahimu katsiran . Berkata Al-Fallas : Sayyi`ul hifzh . Dan berkata Ibnu Hibban : Dia bercerita dari rowi-rowi yg masyhur hal-hal yg mungkar . Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yg diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy beliau berkata : Dan yg dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-R ozy adl orang yang memiliki hadits-hadits yg mungkar sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yg ia bersendirian dengannya .Dan bagi siapa yg membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-R ozy ini ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adl Jarh mufassar {Kritikan yg jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi}. Maka apa yg disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh .Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yg ia riwayatkan ini adl hadits yang lemah bahkan hadits yg mungkar.Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yg mungkar krn 2 sebab :Satu : Makna yg ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dgn hadits shohih yg menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a utk suatu kaum atau berdo’a .

Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dgn lafazh yg disebut di atas dan kadang meriwayatkan dgn lafazh :أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh .Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.emudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yg menguatkannya maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik beliau berkata :قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam Abu Bakar ‘Umar dan ‘Utsman dan saya menyangka dan keempat sampai saya berpisah denga mereka .Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/243 Ad-Daraquthny 2/40 Al Baihaqy 2/202 Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494.

Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adl gembong kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yg matrukul hadits .Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.Catatan :Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja’far bin Mihr on menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus- menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dgn beliau .Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yg dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418. Karena ‘Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adl orang yg paling kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang ‘Utsman lalu beliau qunut .Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung utk hadits Abu Ja’far Ar- Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut beliau berkata : Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid atau tidak krn Ibnu Hambal Ibnu Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’ in berkata di : laisa bi syay`in dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh {bukan tsiqoh}. Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yg mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yg matruk.Kemudian yg aneh di dalam hadits Anas yg lalu perkataannya Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia itu tidak terdapat dalam hadits Khal id.

Yang ada hanyalah beliau ‘alaihis Salam qunut dan ini adl perkara yg ma’ruf . Dan yg aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid .Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik :مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal .Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no.

695.Ahmad bin Muhammad yg diberi gelar dgn nama Ghulam Khalil adl salah seorang pemalsu hadits yg terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah kata Ibnu ‘Ady : Mungkarul hadits . Dan berkata Ibnu Hibba n : Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara- perkara palsu tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali utk mencelanya .Kesimpulan pendapat pertama:Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yg dipakai oleh pendapat pertama adl hadits yg lemah dan tidak bisa dikuatkan.Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lbh dari 10 makna sebagaimana yg dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.1} Doa2} Khusyu’3} Ibadah4} Taat5} Menjalankan ketaatan.6} Penetapan ibadah kepada Allah7} Diam8} Shalat9} Berdiri10} Lamanya berdiri11} Terus menerus dalam ketaatanDan ada makna-makna yg lain yg dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022 Mufradat Al- Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.Maka jelaslah lemahnya dalil orang yg menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.Dalil Pendapat KeduaMereka berdalilkan dgn hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : {{ لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ }} Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca {surat dari rakaat kedua} di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya berkata : Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri.

Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid Salamah bin Hisyam ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yg lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun seperti tahun-tahun Nabi Yusuf. Wahai Allah laknatlah kabilah Lihyan Ri’lu Dzakw an dan ‘Ashiyah yg bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yg zalim . Berdalilkan dgn hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adl pendalilan yg lemah karena dua hal :Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yg dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yg menentukannya dan hanya Dialah yg mengetahui perkara yg ghoib.Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah beliau berkata :وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : Demi Allah sungguh saya akan mendekatkan utk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat utk orang-orang kafir .Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dgn qunut nazilah .Dalil Pendapat KetigaSatu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’iقُلْتُ لأَبِيْ : يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ فَقَالَ : أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ . Saya bertanya kepada ayahku : Wahai ayahku engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar ‘Umar ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ? . Maka dia menjawab : Wahai anakku hal tersebut adl perkara baru . Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402 An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667 Ibnu Majah no.1242 Ahmad 3/472 dan 6/394 Ath-Thoy alisy no.1328 Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961 Ath-Thohawy 1/249 Ath-Thobarany 8/no.8177-8179 Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989 Baihaqy 2/213 Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98 Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al- Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.Dua : Hadits Ibnu ‘Umarعَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ . فَقُلْتُ : آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ قَالَ : مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ . Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yg menahanmu . Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku . Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1¦ Al-Baihaqy 2‹ dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2_ dan Al-Haitsamy berkata : rawi-rawinya tsiqoh .Ketiga : tidak ada dalil yg shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yg bid’ah .Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yg berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :1} Ada yg shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.2} Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adl lemah tidak bisa dipakai berhujjah.Keenam: setelah mengetahui apa yg disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dgn membaca do’a qunut Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yg pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat krn ini adalah ibadah yg kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yg lemah.Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.KesimpulanJelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adl bid’ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya.
Lihat Selanjutnya Yukzs � Qunut

shalat Jum'at

#

Hukum Salat Jumat Salat Jumat hukumnya wajib bagi kaum lelaki yg telah memenuhi syarat yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adl sebagai berikut. “Wahai orang-orang yg beriman apabila kamu diseru utk melaksanakan salat pada hari Jumat maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli dan itu lbh baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” “Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau kalau tidak Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yg lalai.” “Sungguh aku berniat menyuruh seseorang salat bersama-sama yg lain kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yg meninggalkan shalat Jumat.” “Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan anak kecil dan orang yg sakit.” . Para ulama telah sepakat bahwa salat Jumat itu wajib hukumnya. Keutamaan Hari Jumat Hari Jumat adl hari yg penuh keberkahan mempunyai kedudukan yg agung dan merupakan hari yg paling utama. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda “Sebaik-baik hari adl hari Jumat pada hari itulah diciptakan Nabi Adam dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi pada hari itu pula diterima taubatnya pada hari itu pula beliau diwafatkan dan pada hari itu pula terjadi Kiamat.. Pada hari itu ada saat yg kalau seorang muslim menemuinya kemudian salat dan memohon segala keperluannya kepada Allah niscaya akan dikabulkan.” . Hal-Hal yg Disunnahkan serta Beberapa Adab Hari Jumat

    Mandi Berpakaian yg Rapi Memakai Wangi-wangian dan Bersiwak Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Mandi hari Jumat itu wajib bagi tiap muslim yg telah baligh.” .“Mandi memakai siwak mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada tiap laki-laki yg telah baligh.” . “Apa yg menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan utk memakai dua pakaian selain pakaian kerjanya pada hari Jumat.” . “Hak tiap muslim adl siwak mandi Jumat dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada.” .
    Lebih Awal Pergi ke Masjid utk Salat Jumat Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Barangsiapa yg mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama maka seakan-akan dia berkurban dgn seekor unta dan siapa yg berangkat pada saat kedua maka seakan-akan ia berkurban dgn seekor sapi dan siapa yg pergi pada saat ketiga maka seakan-akan dia berkurban dgn seekor domba yg mempunyai tanduk dan siapa yg berangkat pada saat keempat maka seakan-akan dia berkurban dgn seekor ayam dan siapa yg berangkat pada saat kelima maka seolah-olah dia berkurban dgn sebutir telur dan apabila imam telah datang maka malaikat ikut hadir mendengarkan khotbah.” .
    Melakukan Salat-Salat Sunnah di Masjid Sebelum Salat Jumat Selama Imam Belum Datang

    Apabila imam telah datang maka berhenti dari itu kecuali salat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhotbah tetapi hendaknya dipercepat. “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat dan bersuci sebisa mungkin kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi lalu pergi ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang kemudian dia salat yg disunnahkan baginya dan dia diam apabila imam telah berkhutbah terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar.”

    Makruh Melangkahi Pundak-Pundak Orang yg Sedang Duduk dan Memisahkan Mereka

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam ketika beliau melihat seseorang yg melangkahi pundak orang-orang. “Duduklah sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain lagi pula kamu datang terlambat.” “.. Dan tidak memisahkan antara dua orang.. niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jumat ke Jumat berikutnya.”

    Berhenti dari Segala Pembicaraan dan Perbuatan Sia-Sia apabila Imam telah Datang

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jumat maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia.” .

    Diharamkan Transaksi Jual Beli ketika Azan Sudah Mulai Berkumandang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yg artinya “Hai orang-orang yg beriman apabila telah diseru utk melaksanakan shalat pada hari Jumat maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”
    Hendaklah Memperbanyak Membaca Shalawat serta Salam kepada Rasulullah pada Malam Jumat dan Siang Harinya

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat sesungguhnya tidak seorang pun yg membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu.” . “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat maka barangsiapa bershalawat kepadaku sekali niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” .

    Disunnahkan Membaca Surat Al-Kahfi “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka dia akan mendapat cahaya yg terang di antara kedua Jumat itu.”
    Bersungguh-sungguh dalam Berdoa utk Mendapatkan Waktu yg Mustajab “Sesungguhnya pada hari Jumat ada saat yg apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya.” . Saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jumat. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Hari Jumat terdiri dari dua belas waktu di antaranya ada waktu di mana tidak seorang hamba muslim pun yg meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah Ashar.” . Dalam hadis lain disebutkan Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata “Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam ‘Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di dalamnya adl hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi pada hari itu pula taubatnya diterima pada hari itu pula dia wafat pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yg melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jumat sampai terbit matahari krn takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yg apabila seorang hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan niscaya akan dikabulkan permohonannya’. Ka’b berkata ‘Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?’ Aku berkata ‘Bahkan pada tiap hari Jumat’. Berkata Abu Hurairah ‘Maka Ka’b membaca Taurat kemudian berkata ‘Benarlah perkataan Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam itu’. Abu Hurairah berkata ‘Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam lalu aku ceritakan apa yg menjadi pembicaraanku dgn Ka’b maka dia berkata ‘Aku telah mengetahui kapan saat itu’. Abu Hurairah berkata ‘Aku katakan kepadanya ‘Beritahukan kepadaku hal itu’. Abdullah bin Salam berkata ‘Waktunya adl saat terakhir dari hari Jumat’ Aku katakan kepadanya ‘Bagaimana mungkin padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda ‘Tidak seorang hamba muslim pun yg mendapatinya sedang ia dalam keadaan salat dan pada waktu itu tidak boleh salat. Berkatalah Abdullah bin Salam ‘Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda ‘Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu salat maka dia dianggap dalam keadaan salat sampai dia melaksanakan salat’ Aku katakan ‘Ya’. Dia berkata ‘Itulah maksudnya’.” . Dikatakan pula bahwa saat tersebut adl sejak duduknya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan salat.

    Syarat-Syarat Kewajiban Salat Jumat Salat Jumat diwajibkan atas tiap muslim laki-laki yg merdeka sudah mukallaf sehat badan serta muqim . Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Salat Jumat itu wajib atas tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan anak kecil dan orang sakit.” . Adapun bagi orang yg musafir maka tidak wajib melaksanakan salat Jumat sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan utk menunaikan haji dan bertempur namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan salat Jumat. Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yg terlihat akan melakukan perjalanan kemudian beliau mendengar ucapannya “Seandainya hari ini bukan hari Jumat niscaya aku akan bepergian.” Maka Khalifah Umar berkata “Silakan Anda pergi sesungguhnya salat Jumat itu tidak menghalangimu dari bepergian.” Syarat-Syarat Sahnya Salat Jumat Untuk sahnya salat Jumat itu ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut

    Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota krn di zaman Rasulullah tidak pernah melaksanakan kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau Shallallaahu alaihi wa sallam juga tidak pernah menyuruh penduduk dusun utk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebutkan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan salat Jumat.
Meliputi dua khotbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam dan kebiasaan beliau . Juga dikarenakan khotbah merupakan salah satu manfaat yg sangat besar dari pelaksanaan salat Jumat. Karena ia mengandung zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala peringatan terhadap kaum muslimin serta nasihat bagi mereka.

Tata Cara Salat Jumat Adapun tata cara pelaksanaan salat Jumat yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk maka muazin melaksanakan azan sebagaimana halnya azan Dhuhur. Selesai azan berdirilah imam utk melaksanakan khotbah yg dimulai dgn hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam. Kemudian memberikan nasihat kepada para jamaah mengingatkan mereka dgn suara yg lantang menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mendorong mereka utk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan dan mengingatkan mereka dgn janji-janji kebaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta ancaman-ancaman-Nya. Kemudian duduk sebentar lalu memulai khotbahnya yg kedua dgn hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian melanjutkan khotbahnya dgn pelaksanaan yg sama dgn khotbah pertama dan dgn suara yg layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muazin melaksanakan iqamah utk melaksanakan salat. Kemudian salat berjamaah dua rakaat dgn mengeraskan bacaan dan sebaiknya surat yg dibaca pada rakaat pertama setelah al-Fatihah adl surat Al-A’la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu’ah dan pada rakaat kedua surat Al-Munafiqun. Akan tetapi jika imam membaca surat yg lain juga tidak apa-apa. Salat Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Jumat Dianjurkan salat sunnah sebelum pelaksanaan salat Jumat semampunya sampai imam naik ke mimbar krn pada waktu itu tidak dianjurkan lagi salat sunnah kecuali salat tahiyatul masjid bagi orang yg masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini salat tetap boleh dilaksanakan sekalipun imam sedang berkhotbah dgn catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas. Adapun setelah salat Jumat maka disunnahkan salat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallallaahu alaihi wa sallam “Barangsiapa di antara kamu ingin salat setelah Jumat maka hendaklah salat empat rakaat.” . Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma disebutkan “Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam salat setelah salat Jumat dua rakaat di rumah beliau.” . Sebagai pengamalan hadis-hadis ini sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin salat sunnah setelah Jumat di masjid maka dia salat empat rakaat dan apabila dia salat di rumah maka dia salat dua rakaat. Referensi Subulus Salaam as-Son’ani Riyadhus Sholihin an-Nawawi Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Lihat Selanjutnya Yukzs � shalat Jum'at

Adab-Adab Masjid

#

Adab-adab masjid selanjutnya yang akan dibahas pada bagian kedua ini adalah mengucapkan salam kepada orang yang berada di masjid, shalat tahiyatul masjid, menjaga kesucian dan kebersihan masjid, menjauhi diri dari bau yang tak sedap, berdoa ketika keluar masjid dan tidak menghunus senjata di dalam masjid. Bagaimana dalil-dalil serta keterangan dari adab-adab ini?
  1. Mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid

    Allah berfirman,

    Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah
    kamu memberikan salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari
    sisi Allah, yang diberkati lagi baik. (QS. An-Nur: 61).


    Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab Cara Salam,
    membawakan sebuah hadits,


    Suatu hari, Rasulullah lewat di masjid dan terdapat sekelompok wanita
    sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya sambil dengan
    salam.

  2. Berdo’a ketika keluar dari masjid dan mendahulukan kaki kiri


    Lihat keterangan poin no. 2, dan
    disebutkan dalam riwayat yang lain ada tambahan,

    Ya Allah, jagalah diriku dari syetan yang terkutuk.

    Berdasarkan riwayat Anas, memasuki masjid memulai dengan kaki kanan,
    dan apabila keluar memulai dengan kaki kiri, termasuk sunnah.

  3. Shalat tahiyatul masjid


    Dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda,



    Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah
    dua rakaat sebelum duduk.
    Menjauhkaan diri dari bau yang tidak sedap


    Dari Jabur, Rasulullah bersabda,



    Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah dan bawang
    bakung, maka hendaklah ia menjauhi kami dan masjid kami dan duduk
    di rumahnya. Beliau diberi satu panci sayuran, lalu mendapati bau
    yang tidak sedap, beliau (pun) bertanya. Beliau diberitahu tentang
    sayuran yang ada pada panci tersebut lalu bersabda, "Mendekatlah
    kalian kepadanya kepada sebagian sahabatnya." Ketika melihatnya
    dan membenci untuk memakan, beliau bersabda,


    Makanlah, sesungguhnya aku sedang bermunajat kepada Dzat yang tidak
    sedang kali munajati.

    Dalam riwayat lain,

    Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang berah dan bawang bakung,
    maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab para malaikat terganggu
    oleh apa yang mengganggu bani Adam.

    Imam Nawawi berkata dalam syarah (penjelasan hadits)nya,

    Para ulama berkata, Hadits ini merupakan dalil tentang larangan bagi
    orang yang memakan bawang putih dan sejenisnya untuk memasuki masjid,
    walaupun masjid dalam keadaan kosong. Sebab, berdasarkan keumuman
    hadits, masjid merupakan tempat para malaikat.

  4. Menjaga kebersihan dan kesucian masjid

    Hendaknya masjid dijaga dari segala kotoran dan najis, baik itu rambut
    ataupun sampah yang berserakan, potongan kuku ataupun ludah dan lain-lain.
    Disebutkan dalam riwayat berikut ini.

    Dari Anas bin Malik, Nabi bersabda,

    Meludah di masjid merupakan satu kesalahan, dan dendanya adalah menimbunnya.

    Dalam kitab Riyadhush Shalihin, Imam Nawawi menukil ucapan
    Abdul Mahasin Ar-Ruyani,

    Yang dimaksud dengan menimbunnya, yaitu mengeluarkannya dari masjid.
    Tetapi, apabila masjid itu berlantai dan berkapur, kemudiang menginjak-injaknya
    dengan sepatu atau yang lainnya, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan
    orang-orang jahil (tidak mengerti), bukan menimbunnya.
    Bahkan merupakan kesalahan yang berlipat dan memperbanyak kotoran
    di dalam masjid. Maka, bagi yang melakukan hal ini, wajib untuk mengelap
    dengan bajunya, atau tangannya atau selainnya dan (lalu) mencucinya.
    Dalam riwayat ‘Aisyah, bahwasanya Rasulullah melihat ingus atau ludah
    atau dahak di tembok kiblat, maka beliau pun mengeriknya.

    Dari Anas, Rasulullah bersabda,

    Sesungguhnya, masjid ini tidaklah patut untuk sesuatu dari kencing
    dan kotoran, kecuali untuk dzikir kepada Allah, shalat dan membaca
    Al-Qur’an.

    Dalam hadits ini, terdapat petunjuk Nabi, bahwasanya masjid merupakan
    tempat yuang dikhususkan untuk ibadah, seperti shalat, dzikir kepada
    Allah, membaca Al-Qur’an dan majelis-majelis ilmu. Dan tidak layak
    untuk sesuatu yang kotor dan najis, secara lahiriyah ataupun maknawi.

  5. Tidak menghunus senjata di dalam masjid

    Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat bab, "Menyarungkan
    Ujung-ujung Panah Apabila Memasuki, Lewat Masjid"
    , kemudian
    beliau membawakan hadits Jabir, ia (Jabir) berkata,

    Seseorang lewat memasuki masjid dan bersamanya anak panah, maka Rasulullah
    bersabda kepadanya, "Sarungkanlah ujungnya."

    Dan jalur yang lain dalam bab sesudahnya,

    Barangsiapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-pasar kami dengan
    membawa tombak, maka hendaklah ia menyarungkan ujung-ujungnya dengan
    tangannya hingga tidak melukai seorang muslimpun.

    Dari hadits-hadits tersebut, dapat diambil faidah, yakni adanya isyarat
    dari Nabi mengenai agungnya darah seorang muslim, sedikit maupun banyak.
    Juga sebagai penegasan tentang kehormatan seorang muslim dan bolehnya
    membawa senjata ke masjid.

Lihat Selanjutnya Yukzs � Adab-Adab Masjid
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme